Rabu, 01 Juni 2011

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG

Hukum mengartikan monopli sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha. Dengan demikian praktek monopoli dimaksudkan adalah sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaigan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Persaingan curang adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan degan cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Monopoli harus dilarang karena dapat memberikan dampak negative terhadap:
- Harga barang dan /atau jasa
- Kualitas barang dan /atau Jasa
- Kualitas barang dan /atau Jasa
Dalam melarag kegiatan yang mengakibatkan timbulnya monopoli, hukum menggunakan dua pendekatan:
- Pendekatan Per Se, dan
- Pendekatan Rule of Reason
Sesuai dengan pengaturan perjanjian dalam KUH Perdata, Maka Hukum perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian haruslah :
- Memunyai kausa yang diperbolehkan
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- Dilakukan dengan itikad baik
- Sesuai dengan asas-asas kepatutan
- Sesuai dengan kebiasaan
Perjanjian-perjanjian yang dilarang oleh perundang-undangan tentang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Kartel
5. Trust
6. Oligopsoni
7. Integrasi vertical
8. Perjanjian tertutup
9. Perjanjian dengan pihak luar negeri






(Sumber; Fuady Munir, Pengantar Hukum Bisnis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar