Sabtu, 11 Juni 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah penguna akhir (end user) dari suatu produk, yaitu setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Yang merupakan asas dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
• Untuk mendapatkan keadilan
• Untuk mencapai asas manfaat
• Untuk mencapai asas keseimbangan
• Untuk mendapatkan keamanan dak keselamatan konsumen
• Untuk mendapatkan kepastian hukum
Sedangkan yang merupakan tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistim perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Sebenarnya, hak dasar konsumen yang sudah berlaku secara universal adalah terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas keamanan dan kesehatan
2. Hak atas informasi yang jujur
3. Hak pilih
4. Hak untuk didengar


Kewajiban konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk, informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum tentang sengketa konsumen secara patut
Kemudian, yang menjadi hak pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran sesuai kesepakatan
2. Mendapatkan perlindungan hukum dari perlindungan konsumen yang beritikad tidak baik
3. Melakukan pembelaan sepatutnya dalam penyelesaian sengketa konsumen
4. Merehabilitasi nama baik apabila ternyata dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen, ternyata kerugian konsumen bukan disebabkan oleh barang dari pelaku usaha tersebut
5. Hak-hak lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan
Sedangkan kewajiban pelaku usaha seagai berikut:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informs yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan penggunaan barang dan jasa
3. Memberlakukan dan melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang/jasa sesuai standar mutu yang berlaku
5. Member kesempatan yang masuk akal kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang/jasa tertentu, serta memberikan garansi atas barang yang diperdagangkan
6. Memberi ganti rugi anakala terjadi kerugian bagi konsumen dalam hubungan dengan penggunaan barang/jasa
7. Memberi ganti rugi anakala terjadi kerugian bagi konsumen jika ternyata barang/jasa tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
8. Menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual oleh produsen minimal untuk jangka waktu satu tahun
9. Memberikan jaminan atau garansi atau barang yang diproduksikannya
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
1. Larangan yang berhubungan dengan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
2. Larangan yang berhubungan dengan promosi /iklan yang menyesatkan
3. Laranngan dalam hubungan dengan penjualan barang secara obral atau lelang yang menyesatkan
4. Larangan yang berhubungan dengan waktu dan jumlah yang tidak di inginkan
5. Larangan terhadap tawaran barang dengan iming-iming hadiah
6. Larangan terhadap tawaran dengan paksaan
7. Larangan terhadap tawaran dalam hubungan dengan pembelian melalui pesanan
8. Larangan yang berhubungan dengan pelaku usaha periklanan
9. Larangan yang berhubungan dengan klausula baku
Konsekuensi yuridis terhadap pelanggaran perundang-undangan tentang perlindungan konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perindungan konsumen berakibat terhadap konsekuensi-konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. Kewajiban pelaku usaha/importer/penjual untuk menghentikan kegiatannya atau menarik barangnya dari peredaran, dan atau
2. Memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam waktu 7(tujuh) hari setelah transaksi denga beban pembuktian dipihak pelaku usaha/importer/penjual, dan atau
3. Tuntutan pidana kepada pelaku usaha/importer/penjual, dengan beban pembuktian pada pelaku usaha/importer/penjual



(Sumber: Dr. Munir Fuady, SH MH, LL.M: Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti. Bandung 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar