Dalam proses industrialisasi sekarang ini, minimal ada 5 (lima) peran yang menjadi prioritas agar dunia bisnis dapat berkembang dengan cepat dan mantap, yakni Pertama, untuk meningktkan laju pertumbuhan ekonomi; Kedua, meningkatkan lapangan kerja dan nilai tambah; Ketiga, meningkatkan ekspor; Keempat, menghemat devisa; Kelima, mendorong penggunaan tekologi.
Kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan terhadap dunia usaha merupakan salah satu cara, maka salah satu langkah yang cukup menunjang adalah dengan diberlakukannya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti yang diingatkan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan
Dengan adanya izin, seseorang atau badan hukum dapat mempunyai serangkaian hak dan kewajiban yang dapat membuatnya dapat menikmati dan mengambil manfaat untuk keuntungan usahanya. Namun, demikian pemerintah dapat pula mengambil langkah pertimbangan keterbatasan dan jasa kestabilan untuk memelihara persaingan usaha yang sehat da membatasi pemberian izin usaha
Masalah Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam duia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemerintahan umum, sector agrarian/pertanahan, sector perindustrian, sector usaha/perdagangan dan lain sebagainya
Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 (Sembilan) Pasal dan terdapat 7 (tujuh) hal penting yang menjadi tolok ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu:
1. Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja diberikan izin
2. Perlunya disederhanakan persyaratan administrative dengan mengurangi jumlah dan menghindari pegurangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan
3. Perlu diberikan jangka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat member jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha
4. Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan
5. Perlunya disederhanakan tatacara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan erbagai departemen/instansi pemerintah, baik dipusat maupun didaerah.
6. Perlunya dilakukan pengawasan terhada pelaksanaan perizinan dibidang usaha, dan ditekankan agar penerima izin dapat diwajiban untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu semester (enam bulan)
7. Perlunya dilakukan penelitian terhadap pelaksanaan perizinan yang menyangkut personel sesuai degan ketentuan perundang-undangan kepegawaian terasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri dan tuntutan pidana
Dalam masalah perizinan duia bisnis secara umum dapat dikatakan ada epat masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, zin tetap, izin perluasan
2. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan yang berbeda seperti, KUHD,UUPMA,UUPMDN dan sebagainya
3. Adaya kegiatan idustri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelolah oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energy, serta departemen-departemen lainnya
4. Dibidang perdagangan, namun diperisyaratkan pula untk mendapat rekomendasi dan departemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat lain untuk data melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang meyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Ketentuan perusahaan yang harus memilii SIUP dibedakan atas 3 (tiga) kelompk, yaitu:
1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp.25.000.000
2. Perusahaan menegah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000
(Richard B Simatupang,2003 Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta:PT Rineka cipta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar