Bahwa salah satu asas dalam praktek hukum beracara adalah pegadilan membantu para pencari keadilan untuk sedapat mungkin berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan tepat dengan biaya ringan. Dan telah menjadi rahasia umum bahwa dalam proses berperkara melalui lembaga peradilan memakan waktu penyelesaian yang relative cukup lama dan jika dihitung sejak gugatan didaftarakan ke kepaniteraan pengadilan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak jarang dan bahkan sering melebihi waktu satu tahun
Penyelesaian perkara atau sengketa dalam jangka waktu yang lama dan berlarut-larut sudah tentu sagat berpengaruh bagi para pengusa, sebab dalam dunia usaha waktu adalah uang. Oleh sebab itu yang bukan tidak mungkin ---kalau tidak boleh dikatakan selalu---, kurang dihayati oleh para hakim berkenaan dengan keperbagaian kontrak, seperti: asuransi, perjanjian keteagakerjaan dan sebagainya. Untuk itulah dibutuhkan prosedur penyelesaian hubungan industrial tersendiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut “UU PPHI”)
PEMBAHASAN
- 1. Pengertian dan Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
- Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, pengaturan perusahaan atau perjanjian kerja ersama
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
- Perselisihan antar serikat kerja/serikat buruh adalah perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan
- Pengusaha adalah
- Orang perorangan, persekutuan, badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
- Oang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya sendiri
- Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana pada huruh a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
- Perundingan Bipatrit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau sp/sb dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
- Mediasi HI yang selanjutnya disebut mediasi adalah peyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antara pemutusan hubungan kerja dan sp/sb daam suatu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
- Mediator HI adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang memenihi syarat sebagai mediator
- 2. Hak-Hak Normativ Pekerja
- Bersifat politis
- Bersifat medis
- Bersifat sosial
- Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU PPHI
“ Hukum acara yang berlaku pada pengadilan hbungan industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”
Pasal 57 merupakan Lex specialis dari pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUK mengisyaratkan untuk “Harus” dan “Wajib”melakukan perundingan Bipatrit, sebagaimana juga yang dimaksud dalam Pasal 3 UU PPHI. Apabilah dalam jangka waktu yang ditentukan salah satu pihak enolak berunding atau tidak tercapai kata damai maka perundingan tersebut gagal. Jika gagal maka melalui disnaker menawaran penyelesain melalui konsiliasi atau mediasi dan jika dalam penyelesain ini tidak tercapai kesepakan maka selanjutnya didaftarakan di Pengadilan Hubungan Industial di Pengadilan Negeri
Gugatan diajukan kepada PHI pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Pengajuan gugatan ke PHI harus melampirkan risalah yang dibuat pada perundingan sebelumnya
(Sumber: L Batserin, SH: Hukum Acara PHI, Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat-PERADI Gel II)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar