Jumat, 22 April 2011

Perusahaan Go Public dan Pasar Modal

Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, shingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.

Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal
Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1. Surat Pengakuan utang
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain

Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.

Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk

Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospektus
    d. Road show
    e. Penjatahan di Pasar Modal
    f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan hukum
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan publik
3. Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga   penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7. Sebagai pengelolah Modal dan KOnsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi perorangan

Penegakan Hukum Pasar Modal

Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas

Tujuannya adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang Bapepam: Wewenang Pemeriksaan dan penyidikan
Perundang-undaganpasar modal mengkategorikan berbagai tindakan di bidang pasar modal sebagai perbuatan pidana.



(Dari berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar