Jumat, 22 April 2011

Jaminan Hutang

Pasal 1131 KUHPerd, maka semua benda milik debitur, bergerak atau tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan hutang yang dibuatnya. Dalam hukum jaminan dikenal dengan jaminan yang bersifat khusus. yang dimaksud dengan jaminan bersifat khusus adalah Penentuan atau penunjukan atas benda tertentu milik debitur atau milik pihak ketiga yang dimaksudnkan sebagai jaminan hutangnya kepada kreditur, dimana jika debitur wanprestasi atas pembayaran hutangnya asil dari penjualan benda objek jaminan tersebut harus terlebih dahulu dibayar kepada kreditur yangbersangkutan untuk melunasi pembayaran hutangnya, sedangkan jika ada sisanya, baru dibagi-bagikan kepada kreditur yang lain.

Ketidakpuasan kreditur atas Pasal 1131 KUHPerd:
1. Benda tidak khusus
2. Benda tidak di Blokir
3. Jaminan tidak mengikuti benda
4. Tidak ada kedudukan preferens dari kreditur

1. Hak Tanggungan,  Hak Jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah yang dimaksudkan sebagai pelunasan hutang tertentu, yang diberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. hak tanggungan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 1996.

2. Hipotik, ketentuan mengenai Hipotik diatur dalam Buku II Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd)

3. Jaminan Fidusia,Fiduciare Eigendom Overdracht Penyerahan Hak Milik secara kepercayaan, diatur dalam undang-undang No.32 Tahun 1999. Pemberian fidusia dilakukan lewat proses yang disebut dengan " Constitutum Possesorium" atau penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan benda fisik sama sekali.



(Dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar