Jumat, 22 April 2011

Merger dan Akuisisi

Merger atau Penggabungan Perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu perusahaan(biasanya perusahaan yang kurang penting) kedalam perusahaan lain yang lebih penting, sehingga akibatnya perusahaan yang melebur diri menjadi bubar.

Akuisisi atau Pengambilalihan Perusahan adalah mengambil alih kepentingan pengontrol terhadap suatu perusahaan, yang dilakukan biasanya dengan mengambil alih mayoritas saham atau mengambil alih sebagian besar aset-aset perusahaan

Dasar Hukum Merger dan Akuisisi:
1. Dasar Hukum Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksana lainnya
2. Dasar Hukum Kontraktual, Burgerlijk wetboek, tentang perikatan
3. Dasar HUkum status Perusahaan, Undang-undang pasar modal, penanaman modal asing, Badan Usaha    Milik Negara (BUMN)
4. Dasar Hukum tentang Konsekuensi Merger, Undang-undang Anti monopoli, perburuhan, subrogasi, dan lain sebagainya
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Undang-undang Perbankan, perdagangan, industri dan lain-lain.


(Dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar