Jumat, 01 April 2011

Perusahaan

Bentuk-bentuk Perusahaan:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Firma (Fa)
3.Commanditaire vennotschap (Cv)
4. Usaha Dagang
5.Koperasi
6.Yayasan (Stiching)

1. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
Proses pendirian PT:
-Tahap Akta Notaris
-Tahap pengesahan
-pendaftaran dala daftar perusahaan
-pengumuman dalam tambahan berita negara

2. Firma (Fa)
Suatu Usaha bersama antara dua orang atau lebih yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha dibawah suatu naa bersama.
Proses pendirian:
-Akta otentik
-Pendaftaran (Kepaniteraan PN,Diwilayah yag bersangkutan)
-pengumuman dalam berita negara, agar pihak ketiga mengetahui, agar perusahaan fira tersebut berlaku dan mengikat pihak ke-3

3. CV
Badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih, dimana satu orang atau lebih adalah persero aktif, yakni aktif menjalankan perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya, sementara yang satu merupakan perseroan pasif (persero komanditer) dimana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang dia setor




(Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar