Sabtu, 09 April 2011

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman modal asing (Foreign Investement) merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun dalam suatu wilayah negara lain. di Indonesia penanaman modal asing diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman Modal Asing

Metode-metode Penanaman Modal Asing (Foreign Investement):
1. Penanaman Modal Asing Secara langsung: penanaman modal asing dalam arti sempit, pihak perusahaan asing  membeli membeli langsung (tanpa lewat Pasar MOdal) saham perusahaan nasional/mendirikan perusahaan baru lewat badan koordinasi penanaman modal (BKPM)
2. Penanaman Modal secara tidak Langsung, membeli saham-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
3. Penanaman modal lewat pemberian pinjaman, dilakukan dengan jalan memberikan oleh pihak asing kepada perusahaan -perusahaan domestik dalam bentuk loan, bonds, notes dan sebagainya
4. Penanaman modal asing kotraktual, mengandalkan ikatan kontraktual, mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestik

Secara teoritis, Indonesia dapat menjadi negara penanaman modal asing yang baik, disebabkan :
1. Memiliki sumber daya alam yang melimpah
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera

Proses pendirian Penanaman Modal Asing:
1. Tahap penjajakan dan negosiasi
2. Tahap Pembuatan Mou (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
8. Tahap pengumuman dalam berita tambaha negara

Negative list, berisi bidang-bidang bisnis yang tidak boleh dimasuki pihak asing. bidang-bidang yang tertutup terhadap penanaman modal asing adalah berbahaya bagi kepentingan umum, bidang-bidang yang menjadi jatah pihak-pihak tertenti misalnya; bidang yang menjadi jatah perusahaan keluarga atau koperasi

Struktur PT Joint Venture: Perbedaan yang mencolok adalah; permodalannya, kepengurusan dan ketenagakerjaan.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan Kawasan berikat:
1. Kemudahan Pajak
2. Kemudahan Bea Masuk
3. Keersediaan prasarana dan sarana fisik secara baik
Kemudahan Invetasi:
1. Tersedianya SDM yang baik
2. Pasar Dalam Negeri yang luas
3. Upah buruh yang murah
4. Tidak selalu terjadi gejolak buruh
5. Kebijaksanaan ekspor yang kondusif
6. Kebijaksanaan rezim devisa bebas
7. Letak wilayah yang strategis dan lain-lain.

(Dari berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar