Jumat, 01 April 2011

Jual-Beli (Koop en Verkoop)

Jual beli adalah suatu kontrak dimana satu pihak yang disebut dengan pihak penjual, mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lainnya disebut dengan pihak pembeli, mengikatkan dirinya untuk membayar harga benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama
Pada setiap jual-beli terdapat dua pihak:
1. pihak penjual yang berkewajiban menyerahkan barang
2. pihak pembeli yang berkewajiban membayar harga pembelian

Pihak mempunyai demi hukum mempunyai kewajiban:
1. menanggung/menjamin bahwa penguasaan benda adalah aman dan tentram dari klaim pihak ketiga
2. menanggung/ menjamin bahwa benda tersebut tidak ada cacat yang tersembunyi

Metode-metode pembayaran:
1. Tunai seketika
2.Cicilan/kredit
3 Kartu Kredit
4. Kartu Debit
5.Memakai Cek
6. Terlebih dahulu
7. Open Acount
8.Konsinyasi
9. Documentar Collection
10. Documentary Credit


(Dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar