Kontrak adalah suatu perjanjian tertulis antara dua orang atau lebih prang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakkan suatu hal tertentu. Pasal 1313 BW, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, kata perjanjian lebih sempit dari perikatan(vebintenis) dikatakan lebih sempit karena perjanjian terjadi karena perjajian, sedangkan perikatan lebih luas karena, perikatan dapat terjadi karena perjanjian (kontrak) dan bukan karena perjanjian (karena undang-undang).
Perikatan yang terjadi tidak dengan perjanjian yang mana sebelumnya tidak ada persetujuan antara lain karena: Pasal 1365 (onrechtmatigedaad), Pasal 1354 (Zaakwaarneming)
Asas-asas dalam Kontrak:
1. Asas kontark sebagai hukum yang mengatur
2. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
3.Asas Pacta Sun Servanda
4. Asas Konsensual
5. Asas Itikad baik
Dalam Pasal 1320 Bw (Burgerlijk Wetboek), tentang sahnya suatu perjanjian, suatu perjanjian atau kontrak harus memuat hal-hal berikut: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. point pertama dan kedua disebut syarat subjektif dan point ketiga dan keempat disebut syarat objektif. perjanjian atau kontra menjadi batal jika terdapat unsur-unsur: unsur paksaan (dwang), unsur kekeliruan (dwaling), unsur penipuan (bedrog). suatu perjanjian wajib dan harus ditaati oleh para pihak yang terikat didalamnya, sebab dalam suatu perjanjian terdapat prestasi (Pasal 1234 BW), prestasi merupakan pelaksanaan dan isi konrak yang telah diperjanjian menurut tatacara yang telah disepakati bersama.
Pasal 1234 BW:
1. Memberikan sesuatu
2.berbuat sesuatu
3.tidak berbuat sesuatu
pihak yang tidak melaksanakan prestasi sebagaimana yang terdapat dalam kontrak yang telah disetujui disebut ingkar janji/wanprestasi. wanprestasi ialah tidak dilaksanakannya suatu prestasi /kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama.(Dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar