Senin, 31 Januari 2011

HUKUM BISNIS DI INDONESIA

Hukum bisnis sudah ada di Indonesia, sejak tahun 1848 yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berdasarkan asas konkordansi. sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "hukum bisnis" ialah "hukum bisnis" terdiri dari 2 kata, yaitu kata "hukum" dan "bisnis".  Hukum dalam bahasa Belanda "Recht" berasal dari bahasa Latin "Rechtum" yang memiliki arti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Selanjutnya kata Latin lainnya tentang hukum adalah "ius" yang berarti hukum, berasal dari kata "iubere" artinya mengatur, memerintah. Kata "ius" bertlian dengan "iustitia" atau keadilan. banyak definisi yang sudah diberikan kepada kata "hukum" tapi tidak satu pun yang dapat mengambarkan arti hukum secara utuh. seperti kata Immanuel Kant, " Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begifree von recht" (tidak ada satu jurispun yang mampu membuat suatu definidi hukum yang tepat). Sedangkan Istilah bisnis adalh suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa (Abdurrachmat, 1991:150), dengan menempatkan uang dari para enterpreuner dalam resiko tertentu dengan usaha dengan motif untuk mendapatkan keuntungan (Friedmann, Jack, 1987:66). Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum bisnis adaah suatu perangkan kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasadengan menempatkan uang dari para enterpreuner dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

lingkup Hukum Bisnis antara lain: kontrak bisnis, jual-beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, merger dan akuisisi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengangkutan.

Pustaka
Fuady,  Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Sewu, Lidyawati dan Ibrahim Johhanes. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Moderen. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar