Jumat, 22 April 2011

Perusahaan Go Public dan Pasar Modal

Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, shingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.

Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal
Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1. Surat Pengakuan utang
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain

Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.

Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk

Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospektus
    d. Road show
    e. Penjatahan di Pasar Modal
    f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan hukum
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan publik
3. Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga   penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7. Sebagai pengelolah Modal dan KOnsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi perorangan

Penegakan Hukum Pasar Modal

Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas

Tujuannya adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang Bapepam: Wewenang Pemeriksaan dan penyidikan
Perundang-undaganpasar modal mengkategorikan berbagai tindakan di bidang pasar modal sebagai perbuatan pidana.



(Dari berbagai Sumber)

Jaminan Hutang

Pasal 1131 KUHPerd, maka semua benda milik debitur, bergerak atau tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan hutang yang dibuatnya. Dalam hukum jaminan dikenal dengan jaminan yang bersifat khusus. yang dimaksud dengan jaminan bersifat khusus adalah Penentuan atau penunjukan atas benda tertentu milik debitur atau milik pihak ketiga yang dimaksudnkan sebagai jaminan hutangnya kepada kreditur, dimana jika debitur wanprestasi atas pembayaran hutangnya asil dari penjualan benda objek jaminan tersebut harus terlebih dahulu dibayar kepada kreditur yangbersangkutan untuk melunasi pembayaran hutangnya, sedangkan jika ada sisanya, baru dibagi-bagikan kepada kreditur yang lain.

Ketidakpuasan kreditur atas Pasal 1131 KUHPerd:
1. Benda tidak khusus
2. Benda tidak di Blokir
3. Jaminan tidak mengikuti benda
4. Tidak ada kedudukan preferens dari kreditur

1. Hak Tanggungan,  Hak Jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah yang dimaksudkan sebagai pelunasan hutang tertentu, yang diberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. hak tanggungan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 1996.

2. Hipotik, ketentuan mengenai Hipotik diatur dalam Buku II Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd)

3. Jaminan Fidusia,Fiduciare Eigendom Overdracht Penyerahan Hak Milik secara kepercayaan, diatur dalam undang-undang No.32 Tahun 1999. Pemberian fidusia dilakukan lewat proses yang disebut dengan " Constitutum Possesorium" atau penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan benda fisik sama sekali.



(Dari Berbagai Sumber)

Merger dan Akuisisi

Merger atau Penggabungan Perusahaan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu perusahaan(biasanya perusahaan yang kurang penting) kedalam perusahaan lain yang lebih penting, sehingga akibatnya perusahaan yang melebur diri menjadi bubar.

Akuisisi atau Pengambilalihan Perusahan adalah mengambil alih kepentingan pengontrol terhadap suatu perusahaan, yang dilakukan biasanya dengan mengambil alih mayoritas saham atau mengambil alih sebagian besar aset-aset perusahaan

Dasar Hukum Merger dan Akuisisi:
1. Dasar Hukum Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksana lainnya
2. Dasar Hukum Kontraktual, Burgerlijk wetboek, tentang perikatan
3. Dasar HUkum status Perusahaan, Undang-undang pasar modal, penanaman modal asing, Badan Usaha    Milik Negara (BUMN)
4. Dasar Hukum tentang Konsekuensi Merger, Undang-undang Anti monopoli, perburuhan, subrogasi, dan lain sebagainya
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha, Undang-undang Perbankan, perdagangan, industri dan lain-lain.


(Dari Berbagai Sumber)

KEPAILITAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN

Kepailitan adalah suatu sitaan umum yan dijatuhkan oleh pengadilan khusus dengan permohonan khusus, atas seluruh aset debitur yang mempunyai lebih dari satu hutang/ kreditur dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga debitur dapat dibayar secara tertib dan adil

Syarat-Syarat Pailit:
1. Debitur tersebut haruslah mempunyai lebih dari satu hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kepentingan untuk itu
Kepailitan dimohonkan di engadilan niaga dengan tatacara dan prosedur yang khusus. kekhususan dari ukum acara kepailitan adalah:
1. Ditingkat pertama hanya pengadilan khusus yang berwenang
2 .Hakim-hakim adalah hakim-hakim khusus
3.Jangka waktu yang singkat
4. Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel
5. Tidak ada banding, langsung kasasi dan eninjauan kembali

Konsekuensi Yuridis:
1. Berlaku penangguhan eksekusi
2. boleh dilakukan kompensasi antara hutang debitur dengan piutang debitur
3. Kontrak timbal-balik boleh dilanjutkan
pemberasan harta pailit dilakukan oleh seorang kurator. kuratorlah yang akan mengurus dan membereskan proses kepailitan sampai akhir. jadi, kurator hanya ada dalam proses kepailitan. Krator dapat digolongkan:
1. Balai Harta peninggalan
2. Kurator swasta
Jika para pihak tidak menunjuk kurator, maka balai harta peninggalan bertindak sebagai kurator. jika kurator swasta yang dipilih, maka dia tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan kreditur maupun debitur. Kurator Sementara (Interim receiver) penunjukan kurator sementara dilakukan sebelum pernyataan pailit dijatuhkan dalam proses pengadilan setelah pailit posisinya digantikan oleh kurator tetap.
Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam  bahasa inggris Suspension of payment, Surseance Van Betaling (Belanda) adalah: Suatu periode waktu yang diberikan Undang-undang melalui putusan pengadilan niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarakan cara pembayaran hutangnya yang memberikan rencana pembayaran (Composition Plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merekturisasi hutanngnya tersebut. Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan oleh debitur dan lawyer yang mempunyai izin praktek. permohonan dimohonkan di Pengadilan Niaga.

Likuidasi Perusahaan

Likuidasi atau liquidation atau winding up adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup atau menghentikan semua kegiatan dan suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham

Elemen-elemen penting dari suatu likuidasi adalah:
1. Penutupan/ Penghentian bisnis perusahaan
2. Pemberesan perusahaan
3. Pembubaran.


(Dari Berbagai Sumber)

Sabtu, 09 April 2011

Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman modal asing (Foreign Investement) merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun dalam suatu wilayah negara lain. di Indonesia penanaman modal asing diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman Modal Asing

Metode-metode Penanaman Modal Asing (Foreign Investement):
1. Penanaman Modal Asing Secara langsung: penanaman modal asing dalam arti sempit, pihak perusahaan asing  membeli membeli langsung (tanpa lewat Pasar MOdal) saham perusahaan nasional/mendirikan perusahaan baru lewat badan koordinasi penanaman modal (BKPM)
2. Penanaman Modal secara tidak Langsung, membeli saham-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
3. Penanaman modal lewat pemberian pinjaman, dilakukan dengan jalan memberikan oleh pihak asing kepada perusahaan -perusahaan domestik dalam bentuk loan, bonds, notes dan sebagainya
4. Penanaman modal asing kotraktual, mengandalkan ikatan kontraktual, mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestik

Secara teoritis, Indonesia dapat menjadi negara penanaman modal asing yang baik, disebabkan :
1. Memiliki sumber daya alam yang melimpah
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera

Proses pendirian Penanaman Modal Asing:
1. Tahap penjajakan dan negosiasi
2. Tahap Pembuatan Mou (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
8. Tahap pengumuman dalam berita tambaha negara

Negative list, berisi bidang-bidang bisnis yang tidak boleh dimasuki pihak asing. bidang-bidang yang tertutup terhadap penanaman modal asing adalah berbahaya bagi kepentingan umum, bidang-bidang yang menjadi jatah pihak-pihak tertenti misalnya; bidang yang menjadi jatah perusahaan keluarga atau koperasi

Struktur PT Joint Venture: Perbedaan yang mencolok adalah; permodalannya, kepengurusan dan ketenagakerjaan.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan Kawasan berikat:
1. Kemudahan Pajak
2. Kemudahan Bea Masuk
3. Keersediaan prasarana dan sarana fisik secara baik
Kemudahan Invetasi:
1. Tersedianya SDM yang baik
2. Pasar Dalam Negeri yang luas
3. Upah buruh yang murah
4. Tidak selalu terjadi gejolak buruh
5. Kebijaksanaan ekspor yang kondusif
6. Kebijaksanaan rezim devisa bebas
7. Letak wilayah yang strategis dan lain-lain.

(Dari berbagai Sumber)

Jumat, 01 April 2011

Perusahaan

Bentuk-bentuk Perusahaan:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Firma (Fa)
3.Commanditaire vennotschap (Cv)
4. Usaha Dagang
5.Koperasi
6.Yayasan (Stiching)

1. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
Proses pendirian PT:
-Tahap Akta Notaris
-Tahap pengesahan
-pendaftaran dala daftar perusahaan
-pengumuman dalam tambahan berita negara

2. Firma (Fa)
Suatu Usaha bersama antara dua orang atau lebih yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha dibawah suatu naa bersama.
Proses pendirian:
-Akta otentik
-Pendaftaran (Kepaniteraan PN,Diwilayah yag bersangkutan)
-pengumuman dalam berita negara, agar pihak ketiga mengetahui, agar perusahaan fira tersebut berlaku dan mengikat pihak ke-3

3. CV
Badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih, dimana satu orang atau lebih adalah persero aktif, yakni aktif menjalankan perusahaan dan akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya, sementara yang satu merupakan perseroan pasif (persero komanditer) dimana dia hanya bertanggung jawab sebatas uang yang dia setor




(Dari berbagai sumber)

Jual-Beli (Koop en Verkoop)

Jual beli adalah suatu kontrak dimana satu pihak yang disebut dengan pihak penjual, mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lainnya disebut dengan pihak pembeli, mengikatkan dirinya untuk membayar harga benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama
Pada setiap jual-beli terdapat dua pihak:
1. pihak penjual yang berkewajiban menyerahkan barang
2. pihak pembeli yang berkewajiban membayar harga pembelian

Pihak mempunyai demi hukum mempunyai kewajiban:
1. menanggung/menjamin bahwa penguasaan benda adalah aman dan tentram dari klaim pihak ketiga
2. menanggung/ menjamin bahwa benda tersebut tidak ada cacat yang tersembunyi

Metode-metode pembayaran:
1. Tunai seketika
2.Cicilan/kredit
3 Kartu Kredit
4. Kartu Debit
5.Memakai Cek
6. Terlebih dahulu
7. Open Acount
8.Konsinyasi
9. Documentar Collection
10. Documentary Credit


(Dari berbagai sumber)